Partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat penting guna menentukan nasib suatu bangsa dan negara kedepannya. Namun sayangnya di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang memilih untuk golput. Dilansir dari situs Media Indonesia, dari data hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Apa itu golput? Golput merupakan golongan putih dimana masyarakat memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Lantas mengapa, sih, sebagian orang memilih untuk golput? Berikut alasannya
Faktor Penyebab Golput
Ternyata ada dua faktor penting yang menyebabkan seseorang memilih untuk golput. Berikut di antaranya:
Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor dari luar yang menyebabkan seorang pemilih untuk melakukan golput. Faktor eksternal meliputi faktor sosial politik serta faktor administratif
- Faktor Politik
Faktor politik adalah merupakan salah satu aspek yang menyebabkan masyarakat tidak mau memilih. Faktor politik contohnya seperti tidak adanya calon yang yang dapat dipercaya dapat merubah keadaan, kampanye partai politik tidak menarik, tidak adanya partai yang dapat dipercaya. Keadaan tersebut juga dapat membentuk pola pikir tidak peduli politik atau apolitis, tidak peduli siapapun pemimpin nya keadaan hidup seseorang akan begini begini saja.
Terdapat pula stigma buruk politik jahat dan menghalalkan segala cara kotor untuk mencapai tujuannya. Hal tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat, sehingga enggan menggunakan hak pilihnya. Masyarakat saat ini sudah mahir membaca mengenai praktek politik kotor seperti politik uang (money politic), yang sudah menguasai para politisi yang berbuat curang. Sebab politik uang merupakan salah satu tindak korupsi yang harus dicegah oleh seluruh lapisan masyarakat, agar terciptanya pemilu yang jujur dan bersih.
- Faktor Administrasi
Sebab orang melakukan golput lainnya ialah terkendala masalah administratif dimana Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Faktor administrasi meliputi tidak terdaftar atau tidak mendapatkan kartu pemilih, tidak memiliki kartu tanda penduduk. Hal tersebut tentunya membuat pemilik tidak dapat turut serta dalam pemilihan.
Faktor Internal
Faktor internal merupakan faktor yang terjadi dalam diri sendiri, di mana para pemilih sendiri yang menyebabkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
- Faktor Pekerjaan
Faktor pekerjaan yaitu meliputi pekerjaan seorang pemilih yang membuatnya terhalang untuk melakukan pemilihan. Misalnya seorang TKW di luar negeri yang terhalang memilih karena majikannya tidak memberi izin libur kerja.
- Faktor Teknis
Faktor teknis yang merupakan kendala teknis yang dialami oleh pemilih sehingga dia tidak menggunakan hak pilihnya. Misalnya pada saat hari pemilihan ia sakit, atau memiliki urusan lain yang ia harus kerjakan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai golongan orang yang apatis dalam urusan politik.
Dilansir dalam situs Kompas bahwa terdapat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengajak untuk melakukan golput. Yakni diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat berperan penting dalam menentukan kebijakan dan nasib bangsa 5 tahun kedepannya melalui pemilu. Jangan sampai golput dan menyia-nyiakan hak suara yang telah kita dapat. Bila Anda merasa belum percaya dengan calon yang ada saat ini, Anda bisa membekali diri dengan informasi mengenai nilai integritas dan sikap anti antikorupsi yang harus dimiliki oleh calon pemimpin, dengan mengunjungi situs ACLC KPK. Dengan memiliki informasi dan pengetahuan terkait hal tersebut, diharapkan dapat memudahkan untuk memilih pemimpin yang terbaik.

Post a Comment
Post a Comment