7WxW0BwfuKmx1EPBJmqUIT8xLtYZA4d5uEbC5S5P

Perbedaan Antara Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua, yang Wajib Kamu Ketahui!

Perbedaan Antara Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua

Fasilitas apa saja yang wajib kamu dapatkan ketika baru diterima di sebuah perusahaan swasta selain gaji yang kamu terima? Fasilitas wajib tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Jika bekerja di perusahaan swasta kamu tidak akan mendapatkan dana pensiun, maka dari itu kamu bisa mendapatkan jaminan tenaga kerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan pada seluruh pekerja di Indonesia. Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap orang termasuk tenaga kerja asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Semua aturan pokok dalam Jaminan Sosial tertuang pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentang lima jenis program jaminan sosial yakni: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Adapun ulasan detail untuk masing-masing program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian, maka Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan berupa uang tunai atau perlindungan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah yang terjadi saat bekerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ataupun kecelakaan saat menuju lokasi kerja.

Peserta program JKK terdiri dari peserta penerima upah yang meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada perseorangan dan orang asing asing yang bekerja di Indonesia minimal sudah bekerja selama 6 bulan. Kemudian peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja dan pekerja mandiri atau diluar hubungan kerja dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.

Manfaat yang didapatkan antara lain:

- Pekerja mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi, rawat inap, pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatn tingkat pertama dan lanjutan, perawatan intensif, penunjang diagnostic, Jasa dokter, operasi, hingga rehabilitasi medik. 

- Pekerja juga bisa mendapatkan manfaat berupa santunan uang meliputi, penggantian biaya transport baik darat, laut maupun udara. Dengan minimal yang sudah ditetapkan. Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, santunan pemakaman, santunan berkala, penggantian biaya gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata, dan beasiswa untuk anak peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini memberikan manfaat kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus. Jaminan Hari Tua adalah program yang dirancang untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan diri memasuki usia pensiun.

Peserta program JHT terdiri dari, peserta penerima upah meliputi pekerja pada perusahaan, perseorangan dan orang asing yang bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia. Dan juga peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja, pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.

Manfaat yang diterima adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total.

Related Posts
Ayied Muhammad Riduan
Saya mengelola beberapa website/blog dengan berbagai niche yang terbuka untuk segala bentuk kerjasama. Kunjungi ������������������������.���� atau di No Telepon/WA ������������������������ untuk detail informasi layanan jasa lainnya.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment