Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, saat ini masyarakat Indonesia yang sudah termasuk dalam wajib pajak tidak perlu bingung lagi untuk menunaikan kewajibannya ini.
Jika dahulu pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak, saat ini wajib pajak bisa lebih tenang karena dapat setor pajak online dengan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan atau juga berkunjung ke situs online DJP. Dengan adanya aplikasi untuk bayar pajak badan secara online seperti ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk tidak melewatkan kewajibannya membayar pajak.
Jika berbicara mengenai setor pajak online, saat ini masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui bagaimana cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Untuk itu, berikut ini adalah 5 langkah mudah setor pajak online untuk badan usaha dan wajib pajak lainnya.
1. Log on ke situs online DJP atau pajak.go.id, Bagi anda yang ingin bayar pajak badan usaha anda secara online maka anda terlebih dahulu harus masuk ke situs online resmi pajak yakni pajak.go.id.
2. Selanjutnya, setelah anda berhasil masuk ke laman DJP, masukkan NPWP, password dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3. Pilih menu e-billing system’
4. Pilih menu isi SSE yang muncul,
5. Setelah di klik, maka anda akan mendapatkan form surat setoran elektronik atau SSE yang harus anda isi.
6. Saat formulir surat setoran elektronik tersebut muncul, ada beberapa data yang sudah terisi secara otomatis. Anda hanya perlu mengubah data pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan dan yang terakhir jumlah setoran.
7. Setelah semua data pada formulir terisi lengkap dan sesuai dengan setoran anda, jangan lupa untuk klik simpan.
8. Berikutnya, klik pada pilihan kode billing dan lanjutkan dengan mencetak kode billing.
9. Setelah anda mendapatkam kode billing, bayar pajak badan usaha anda secara online melalui bank, kantor pos atau ATM yang anda miliki. Bagi anda yang menggunakan fasilitas internet banking juga bisa lebih mudah dan menggunakan fasilitas tersebut.
Selain untuk melakukan setoran pajak online, anda juga diberikan kemudahan dengan adanya berbagai aplikasi resmi dari DJP yang bisa anda manfaatkan. Selain setoran anda bisa melakukan pelaporan SPT, aplikasi untuk bukti pemotongan, aplikasi faktur dan masih banyak lagi.
Setelah semua langkah untuk melakukan setor pajak online anda lakukan dengan benar, maka pembayaran pajak anda bisa dikatakan sukses. Dengan menggunakan langkah-langkah diatas, proses pembayaran pajak untuk badan usaha anda akan selesai dengan lebih cepat dan mudah tentunya.
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan setor pajak. Anda bisa melakukannya dimana dan kapan saja tanpa harus keluar rumah. Hal ini tentu menjadi solusi yang sangat tepat saat semua mobilitas dibatasi karena adanya pandemi.
Itulah beberapa informasi yang bisa kami berikan mengenai langkah mudah bayar pajak badan secara online dan bagaimana langkah setor pajak online yang mudah. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, anda juga bisa mengunjungi klikpajak.id sebagai salah satu tempat mengenai berbagai infomasi pajak. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan membantu, terima kasih.

Post a Comment
Post a Comment