PFI Mega Life adalah perusahaan penyedia jasa asuransi yang terpercaya. Selain banyak kategori produk asuransi yang ditawarkan, langkah klaim asuransi jiwa di PFI pun terbilang mudah sehingga para pemegang polis nantinya bisa mengajukan klaim tanpa perlu kebingungan. Selain itu, perusahaan juga akan memberikan layanan terpadu dan cepat.
Untuk semakin memudahkan para pemegang polis melakukan klaim asuransi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai syarat serta langkah yang perlu dilakukan. Pemahaman terkait syarat dan langkah klaim tentu sangat penting agar pemegang polis langsung bisa melakukan klaim tanpa adanya kendala.
Bagaimana syarat dan langkah yang dimaksud? Simak ulasan selengkapnya!
Proses Klaim Asuransi Jiwa PFI Mega Life
Seperti yang dibahas sebelumnya, PFI Mega Life akan memberikan pelayanan yang maksimal dan mudah untuk setiap klaim asuransi yang dilakukan. Adapun detail proses untuk pengajuan klaim yang harus dilakukan oleh nasabah atau pemegang polis adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir klaim
Untuk melakukan klaim asuransi jiwa, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir klaim yang sudah disediakan. Formulir klaim sendiri dibedakan sesuai dengan klaim yang akan dilakukan.
Untuk klaim kematian, detail formulir yang harus disediakan adalah:
• Formulir klaim meninggal dunia
• Foto copy identitas
• Foto copy surat keterangan kematian
• Foto copy surat keterangan penguburan
Sedangkan untuk klaim kesehatan, beberapa detail formulir klaim yang harus disediakan adalah:
• Formulir klaim kesehatan
• Foto copy identitas
• Foto copy surat keterangan dokter atau resume medis
• Foto copy kuitansi serta perincian biaya rumah sakit
Adapun formulir klaim yang diperlukan untuk klaim santunan cacat adalah sebagai berikut:
• Formulir klaim santunan cacat
• Foto copy identitas
• Foto copy surat keterangan dokter atau resume medis
• Foto copy hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
Selain beberapa dokumen di atas yang diperlukan, dalam hal ini PFI Mega Life berhak untuk meminta dokumen lain yang dianggap perlu sebagaimana yang tercantum dalam peraturan kepada para pemegang polis saat proses pengajuan klaim.
2. Menyerahkan dokumen
Dokumen yang sudah lengkap sebagaimana jenis klaim yang dilakukan nantinya bisa diserahkan ke pihak PFI Mega Life. Dalam hal ini, dokumen tersebut bisa disampaikan ke kantor PT PFI Mega Life Insurance yang terletak di Jalan TB Simatupang, Kaveling 88, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, untuk informasi yang lebih lanjut, pihak pemegang polis bisa menghubungi layanan customer service yang disediakan. PFI Mega Life memberikan layanan customer service selama 24 jam non-stop untuk melayani para pemegang polis dengan ramah.
3. Pembayaran klaim
Pihak PFI Mega Life akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang dikirimkan dari pemegang polis. Apabila seluruh persyaratan dokumen tersebut sudah lengkap dan benar, maka pembayaran klaim akan segera dilakukan.
Dalam hal ini, pembayaran klaim nantinya akan dibayarkan dengan cara mentransfer dana ke nomor rekening pemegang polis yang suda tertera di formulir pengajuan manfaat klaim yang sudah diisi oleh nasabah ataupun ahli waris. Oleh karenanya, penting untuk memastikan jika nomor rekening yang dimaksud masih aktif.
Selain itu, apabila terjadi perubahan penggunaan rekening, maka nasabah atau pemegang polis sebaiknya memberitahukan pihak PFI Mega Life secepatnya. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah dalam proses pencarian klaim yang akan dilakukan.
Dengan proses yang cukup sederhana, langkah klaim asuransi jiwa di PFI bisa dikatakan sangat mudah. Tidak hanya itu, pihak PFI Mega Life nantinya akan melayani pengajuan klaim dengan cepat sehingga dana klaim bisa diterima dengan segera oleh pemegang polis.

Post a Comment
Post a Comment