Kecuali registrasi Konsultan HKI terdaftar, faktor yang lain penting diingat oleh aktor usaha dalam perdagangan barang atau layanan ialah jaga merek mereka. Anda pasti tidak pengin kehilangan konsultan hki terdaftar yang sudah dibuat sepanjang tahun. Selaku identitas khusus, membuat branding gambar pada merek untuk tingkatkan pemasaran perlu taktik masak yang tidak gampang. Faktor ini adalah ekstensi masa aktif merek.
Pemilikan resmi atas konsultan hki terdaftar berjalan sepanjang 10 tahun. Berarti, pemilik mempunyai keharusan atas check merek dagang dan ekstensi secara periodik. Memperpanjang merek mengarah ke ketentuan berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 UU Merek dan Tanda-tanda Geografis. Dalam peraturan itu menerangkan, jika masa aktif semenjak akseptasi permintaan yang diterima Djki dengan syarat umum harus diperpanjang.
Step, waktu dan mekanisme berikut ini dapat menolong Anda saat sebelum lakukan ekstensi merek. Dalam pengurusannya, ongkos tetap dikenai sama ketentuan yang berjalan dalam undang-undang.
Mekanisme Ekstensi Check Daftar Merek Dagang
Ekstensi ini mempunyai periode waktu yang serupa. Berkaitan prosesnya, permintaan dapat dikerjakan dengan 2 medium yaitu elektronik dan non elektronik dalam Bahasa Indonesia. Pemilik merek atau kuasa, harus ajukan permintaan minimal enam bulan saat sebelum tanggal usainya merek dengan ongkos spesial.
Bila melalui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kemudahan berbentuk pengurusan paling lamban enam bulan sesudah usainya masa aktif merek, walau pemohon akan dikenai denda sebesar ongkos ekstensi.
Permintaan ekstensi akan disepakati jika disertakan surat pengakuan. Surat ini, berisi keterangan bila merek masih dipakai selaku identitas produk atau layanan untuk diperjualbelikan seperti awalnya. Ekstensi seterusnya akan dipublikasikan dan dicatat dalam Informasi Sah Merek. Detil ongkos registrasi dapat Anda saksikan lewat situs sah Djki.
Syarat dokumen yang lain harus diperlengkapi ialah Surat Kuasa (bila disodorkan lewat Konselor Hak Kekayaan Intelektual), dan bukti pembayaran ongkos permintaan ekstensi. Keseluruhannya, pemilik dikasih waktu sepanjang keseluruhan setahun yaitu enam bulan pra dan enam bulan saat usainya periode pelindungan.
Penting untuk aktor usaha untuk jaga asset, diantaranya pemilikan merek yang dipakai. Jika dalam periode waktu itu, pemilik tidak perpanjang secara automatis merek tidak akan bisa dipakai.
Ketentuan pada pelindungan merek berlainan dengan Hak Cipta, hak ini tidak bisa berlaku sepanjang umur, tetapi mempunyai periode waktu pelindungan. Risiko semakin lebih besar jika merek didaftarkan faksi atau tubuh hukum lain untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Perlakuan ini, pasti dibetulkan secara hukum sebab pemilik awalnya sudah kehilangan hak terbatas.
Ketentuan Periode Berlaku
Melihat ke undang-undang mengenai registrasi merek, masa aktif merek menyaksikan dari tanggal akseptasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan (Djki), dan bukan berdasar tanggal sah tercatat. Ketidaksamaan ini sering disalahpahami pemohon dalam mengukur masa aktif brand-nya.
Tanggal akseptasi yang disebut ialah pemenuhan persyaratan minimal oleh pemohon berbentuk Formulir Registrasi yang berisi komplet, merek merek bukti pembayaran asli. Dengan disepakatinya registrasi, Anda akan kembali lagi mendapatkan pelindungan hukum pada merek sepanjang 10 tahun.
Mekanisme registrasi check daftar merek lumayan gampang, terutama bila Anda sudah pahami mekanisme landasan waktu registrasi pertamanya kali. Waktu kesepakatan ekstensi merek condong lebih pendek dibandingkan awalnya. Anda dapat pilih pilihan untuk lakukan semua mekanisme secara berdikari atau memakai layanan konselor HKI paling dipercaya, ke-2 sistem ini, mempunyai keringanannya semasing bergantung keperluan dan kemampuan usaha Anda.
Tetapi, untuk Anda yang pengin lakukan registrasi merek dengan gampang. Bisa lewat service kontribusi atau diskusi hukum. Ingat sekarang registrasi merek bisa dikerjakan secara online. Ada beberapa instansi diskusi hukum yang bisa menolong Anda lakukan registrasi merek.

Post a Comment
Post a Comment