
Mendapatkan izin usaha secara resmi itu tidaklah sulit. Hanya diperlukan beberapa langkah mudah seperti berikut ini:
• Bagi yang ingin mendirikan PT, maka dokumen yang harus dipersiapkan seperti Fotocopi KTP pemilik perusahaan dalam hal ini penanggung jawab utama perusahaan, kemudian NPWP atas nama perusahaan, surat domisili perusahaan, foto copy kartu keluarga bagi perusahaan yang memiliki penanggaung jawab perempuan, akta pendirian PT yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri, foto copy surat pengesahan pendirian perusahaan, izin gangguan, neraca perusahaan, izin prinsip, izin teknik dan juga foto pemilik perusahaan. Serta tidak lupa materai 6000 untuk berkas formulir pendaftaran. Semua syarat ini harus lengkap jika ingin mendapatkan surat izin usaha secara resmi dan dalam waktu singkat.
• Bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan dalam bentuk koperasi, maka persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya adalah fotocopy ktp pemegang atau penanggung jawab resmi koperasi yang bersangkutan, fotocopi NPWP atas nama koperasi sendiri, fotocopy akta pendirian koperasi yang sudah disahkan oleh pihak yang berkepentingan, daftar kepengurusan koperasi yang bersangkutan. Dafar dewan pengurus harus lengkap sehingga memudahkan untuk melakukan pengurusan dokumen lainnya. Selain itu dokumen yang diperlukan untuk mendirikan koperasi adalah fotocopi situ yang sudah disahkan oleh dinas yang berkaitan. Serta beberapa surat ijin teknik lainnya yang diperlukan untuk mendirikan koperasi. Selain itu foto untuk penanggung jawab utama dari koperasi yang bersangkutan dan juga materai diperlukan juga untuk pengurusan perijinan untuk pembuatan koperasi secara resmi.
• Perusahaan perseorangan bagi anda yang ingin meminta surat izin usaha untuk usaha perorangan maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah fotocopy ktp pemilik perusahaan, fotocopi npwp atas nama perusahaan perseorangan, fotocopi surat domisili perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah situ, kemudian foto pemilik perusahaan, materai serta ijin lainnya yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan. Secara umum hampir sama untuk semua jenis badan usaha. Hanya yang membedakan adalah untuk perusahaan perseorangan hanya dikelola oleh satu orang penanggung jawab resmi.
• Prosedurnya juga sangat sederhana. Pemilik perusahaan hanya harus mengambil formulir pendaftaran untuk kemudian diisi dan dilengkapi dokumen persyaratanya. Setelah itu formulit tersebut diisi dan ditandatangani serta di tempelkan dengan materai sebagai tanda bahwa pengajuan formulir pendaftaran tersebut adalah resmi. Kemudian membayar tarif yang sudah ditentukan untuk proses pembuatan siup. Biasanya besarannya bergantung dengan jenis dari badan usaha yang akan dibuat serta besaran modal yang dimiliki oleh perusahaan terkait. Setelah itu anda hanya tinggal menunggu hingga beberapa saat hingga surat ijin usaha tersebut jadi dan tinggal mengambilnya. Oleh karenanya, prosedur yang mudah ini tidak menyulitkan pemilik usaha. Setidaknya dengan prosedur dan persyaratan lengkap surat ijin usaha mudah diperolehnya.
Guna memperoleh surat ijin usaha resmi, pemilik usaha harus menuju ke dinas perdagangan setempat untuk mendaftarkan usaha yang dimilikinya. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika pemilik usaha wajib memiliki surat ijin usaha supaya ketika ingin mengembangkan usaha lebih mudah. Setidaknya karena prosesnya yang mudah tentu saja membuat para pemilik usaha tidak akan kesulitan jika ingin melakukan pengurusan sendiri. Tidak perlu menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pengurusan surat izin usaha. Namun demikian anda sebagai pemilik usaha harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengurus dan mendapatkan siup resmi dari dinas perdagangan. Sebab tanpa persyaratan lengkap siup akan lama prosesnya.

Post a Comment
Post a Comment